I.
DASAR
PENYELENGGARAAN
- Akta Notaris dan PPAT “ MAKIN AMIN , S.H. Nomor : 51 ( Lima puluh satu ) Tanggal 19 Agustus 2014 .
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor : AHU-22049.40.10.2014 , tanggal 27 Agustus 2014 .
- Penerbitan NPWP oleh Kementeran keuangan Direktoran Jenderal Pajak P.T. Arrahmah Muhammadiyah Kendal dengan nomor NPWP : 70.832.413.2-513.000
- Keputusan Bupati Kendal Nomor : 556/BPW/15/BPMPT Tanggal 8 Oktober 2014 Tentang Pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha PT.Arrahmah Muhammadiyah Kendal sebagai Biro Perjalanan Wisata .
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas untuk PT.Arrahmah Muhammadiyah Kendal oleh Kepala BPMPT Kabupaten Kendal no. 11.18.1.79.00279 tanggal 23 September 2014 .
II.
VISI
“ Mencetak
pribadi Muslim yang beraqidah shohihah, berakhlak karimah, dan beribadah sesuai
sunah Rosulullah SAW. “
III.
MISI
-
Menyelenggarakan
kepembimbingan secara professional dan akuntabel
-
Mengawal
sunnah-sunnah Rosulullah SAW khususnya dalam ibadah Haji dan Umroh.
-
Melaksanakan
dakwah amar makruf nahi muangkar dangan cara hikmah, mauidhotul hasanah dan jadilhum billati hiya ahsan.
-
Mengusahakan
dan menjaga kemabruran jamaah.