Manasik Haji Tahun 2012

Pelatihan Manasik Haji Tahun 2012.

Manasik Haji Tahun 2014

KBIH Muhammadiyah Kendal melakukan kegiatan manasik untuk calon haji tahun 2012.

Manasik Haji tahun 2014

Pelatihan Manasik Haji Tahun 2014 jamaah sedang melaksanakan lempar jumroh di depan RSI Muhammadiyah Kendal.

Manasik Haji Tahun 2014

Pelatihan manasik haji di depan RSI Muhammadiyah Kendal sebagai bekal calon haji untuk melaksanakan ibadah haji.

Logo LBMHU

LBMHU Muhammadiyah Kendal.

Kamis, 28 Mei 2015

Tunggu Sepuluh Tahun Lagi

Jakarta (Sinhat)—Masyarakat yang sudah berhaji dan ingin mendaftar haji lagi tahun ini, maka bersiaplah untuk menunggu sepuluh tahun kemudian. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.
“Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jemaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji lagi sepuluh tahun kemudian,” demikian dijelaskan Menag di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/05).
“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” jelasnya.
Menurut Menag, masa tunggu jemaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karenannya, Kemenag mengambil kebijakan ini, jadi betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. “Jadi itu salah satu cara kita memperpendek antrian,” terangnya.
“Saya kemarin baru saja menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA). Jadi ke depan itu, haji hanya dimungkinkam berulang setelah sepuluh tahun,” tambahnya. (mkd/ar)
from : http://haji.kemenag.go.id/v2/content/tunggu-sepuluh-tahun-lagi
diakses pada 28/05/2015 jam 09.33 wib

Kriteria Jemaah Berhak Lunasi BPIH Reguler

J
Jakarta (Sinhat)--Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan segera dibuka pada akhir Mei. Masa pelunasan ini dibuka dalam dua tahap; tahap pertama akhir Mei sampai akhir Juni, sedang tahap kedua akan dibuka pada minggu pertama bulan Juli. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui siaran pers yang diterima kontributor Pinmas, Rabu (27/05), menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015.
Selain itu, pelunasan tahap pertama juga diperuntukan bagi jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, jemaah haji cadangan yang berasal dari nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.
Apabila pada pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka dibuka pelunasan tahap kedua yang diprioritaskan bagi jemaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan, jemaah lunas tunda yang sudah berstatus haji, dan jemaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.
Di samping itu, pelunasan tahap kedua juga diperuntukan bagi jemaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, dengan ketentuan: 1) usia jemaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; 2) jemaah lansia dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013;
3) jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jemaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jemaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; dan 4) jemaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, klik http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunasreguler. (mkd/ar)

Jemaah Haji Reguler Mulai Lunasi BPIH Akhir Mei


Jakarta (Sinhat)--Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1436H/2015M sudah ditandatangani Presiden. Hal ini menandai akan dimulainya proses pelunasan BPIH oleh jamaah haji regular.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menjelaskan bahwa jadwal pembayaran pelunasan BPIH jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. “Tahap 1 dilakukan setiap hari kerja dimulai akhir Mei sampai akhir Juni 2015,” demikian dijelaskan Menag melalui siaran pers, Rabu (27/05).
“Tahap 2 dilakukan setiap hari kerja pada minggu pertama bulan Juli 2015,” tambahnya.
Menag menambahkan, pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pelunasan.
Terkait di mana jamaah melakukan pelunasan, Menag menjelaskan bahwa pelunasan BPIH dilakukan di tempat pembayaran setoran awal bagi bank yang menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Kementerian Agama telah menunjuk beberapa BPS, yaitu: BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Mu’amalat, Bank Mega Syariah, BTN Unit Usaha Syariah, BPD Aceh Unit Usaha Syariah, BPD Sumut Unit Usaha Syariah, BPD Nagari Unit Usaha Syariah, BPD Riau Unit Usaha Syariah, BPD Sumsel Babel Unit Usaha Syariah, BPD DKI Unit Usaha Syariah, BPD Jateng Unit Usaha Syariah, dan BPD Jatim Unit Usaha Syariah. (mkd/ar)

Rabu, 27 Mei 2015

Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Reguler Berhak Melunasi Tahun 1436H/2015M

Kendal - Data pelunasan jamaah caon haji tahun keberangkatan 1436 H / 2015 M telah diterbitkan oleh Kementrian Agama RI pada Jumat, 22 Mei 2015 dikutip dari laman haji.kemenag.go.id tertulis sebagai berikut :
" Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama hari ini merilis nama-nama jemaah haji regular yang berhak untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pengumuman dini nama-nama tersebut agar jemaah yang namanya ada di dalam daftar tersebut dapat segera mempersiapkan diri untuk segera melunasi.
Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M, turun cukup significant dari USD3.219 pada tahun 1435H/2014M menjadi USD2.717 untuk tahun 1436H/2015M. Terjadi penurunan sebesar USD502.
Adapun besarannya pada masing-masing embarkasi yaitu Embarkasi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Lombok menunggu dimumkannya Peraturan Presiden tentang BPIH Tahun 1436H/2015M. Diharapkan kepada jemaah haji untuk bersabar." anda dapat mendownload file daftar nama tersebut di halaman haji.kemenag.go.id - http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunasreguler
untuk provinsi jawa tengah berikut ling download KLIK DISINI!!

Berikut Besaran BPIH Tahun 1436 H/ 2015 M


Jakarta (Sinhat)--Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (21/05) lalu. Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 ini diundangkan sejak Senin (25/05) kemarin.
Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah USD2.717, atau turun sebesar USD502 jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai USD3.219.
Adapun besarannya pada masing-masing embarkasi adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar USD2.401;
b. Embarkasi Medan sebesar USD2.404;
c. Embarkasi Batam sebesar USD2.556;
d. Embarkasi Padang sebesar USD2.561;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD2.623;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD2.626;
g. Embarkasi Solo sebesar USD2.769;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD2.801;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD2.924;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD2.926;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD3.055; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD2.962.
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, sila lihat di http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunasreguler. (mkd/ar)