Kamis, 28 Mei 2015

Jemaah Haji Reguler Mulai Lunasi BPIH Akhir Mei


Jakarta (Sinhat)--Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1436H/2015M sudah ditandatangani Presiden. Hal ini menandai akan dimulainya proses pelunasan BPIH oleh jamaah haji regular.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menjelaskan bahwa jadwal pembayaran pelunasan BPIH jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. “Tahap 1 dilakukan setiap hari kerja dimulai akhir Mei sampai akhir Juni 2015,” demikian dijelaskan Menag melalui siaran pers, Rabu (27/05).
“Tahap 2 dilakukan setiap hari kerja pada minggu pertama bulan Juli 2015,” tambahnya.
Menag menambahkan, pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pelunasan.
Terkait di mana jamaah melakukan pelunasan, Menag menjelaskan bahwa pelunasan BPIH dilakukan di tempat pembayaran setoran awal bagi bank yang menjadi Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Kementerian Agama telah menunjuk beberapa BPS, yaitu: BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Mu’amalat, Bank Mega Syariah, BTN Unit Usaha Syariah, BPD Aceh Unit Usaha Syariah, BPD Sumut Unit Usaha Syariah, BPD Nagari Unit Usaha Syariah, BPD Riau Unit Usaha Syariah, BPD Sumsel Babel Unit Usaha Syariah, BPD DKI Unit Usaha Syariah, BPD Jateng Unit Usaha Syariah, dan BPD Jatim Unit Usaha Syariah. (mkd/ar)

0 komentar:

Posting Komentar