Kamis, 28 Mei 2015

Tunggu Sepuluh Tahun Lagi

Jakarta (Sinhat)—Masyarakat yang sudah berhaji dan ingin mendaftar haji lagi tahun ini, maka bersiaplah untuk menunggu sepuluh tahun kemudian. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.
“Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jemaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji lagi sepuluh tahun kemudian,” demikian dijelaskan Menag di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/05).
“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” jelasnya.
Menurut Menag, masa tunggu jemaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karenannya, Kemenag mengambil kebijakan ini, jadi betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. “Jadi itu salah satu cara kita memperpendek antrian,” terangnya.
“Saya kemarin baru saja menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA). Jadi ke depan itu, haji hanya dimungkinkam berulang setelah sepuluh tahun,” tambahnya. (mkd/ar)
from : http://haji.kemenag.go.id/v2/content/tunggu-sepuluh-tahun-lagi
diakses pada 28/05/2015 jam 09.33 wib

0 komentar:

Posting Komentar