Manasik Haji Tahun 2012

Pelatihan Manasik Haji Tahun 2012.

Manasik Haji Tahun 2014

KBIH Muhammadiyah Kendal melakukan kegiatan manasik untuk calon haji tahun 2012.

Manasik Haji tahun 2014

Pelatihan Manasik Haji Tahun 2014 jamaah sedang melaksanakan lempar jumroh di depan RSI Muhammadiyah Kendal.

Manasik Haji Tahun 2014

Pelatihan manasik haji di depan RSI Muhammadiyah Kendal sebagai bekal calon haji untuk melaksanakan ibadah haji.

Logo LBMHU

LBMHU Muhammadiyah Kendal.

Selasa, 11 Oktober 2016

PROFIL PT ARRAHMAH MUHAMMADIYAH KENDAL



I.                   DASAR PENYELENGGARAAN

  1. Akta Notaris dan PPAT “ MAKIN AMIN , S.H. Nomor : 51 ( Lima puluh satu ) Tanggal 19 Agustus 2014  .
  2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor : AHU-22049.40.10.2014 , tanggal 27 Agustus 2014 .
  3. Penerbitan NPWP oleh Kementeran keuangan Direktoran Jenderal Pajak P.T. Arrahmah Muhammadiyah Kendal dengan nomor NPWP : 70.832.413.2-513.000 
  4.  Keputusan Bupati Kendal Nomor : 556/BPW/15/BPMPT Tanggal 8 Oktober 2014 Tentang Pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha PT.Arrahmah Muhammadiyah Kendal sebagai Biro Perjalanan Wisata .
  5. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas untuk PT.Arrahmah Muhammadiyah Kendal oleh Kepala BPMPT Kabupaten Kendal  no. 11.18.1.79.00279 tanggal 23 September 2014 .

II.                VISI

Mencetak pribadi Muslim yang beraqidah shohihah, berakhlak karimah, dan beribadah sesuai sunah Rosulullah SAW.
III.             MISI
-          Menyelenggarakan kepembimbingan secara professional dan akuntabel
-          Mengawal sunnah-sunnah Rosulullah SAW khususnya dalam ibadah Haji dan Umroh.
-          Melaksanakan dakwah amar makruf nahi muangkar dangan cara hikmah, mauidhotul hasanah dan jadilhum billati hiya ahsan.
-          Mengusahakan dan menjaga kemabruran jamaah.

UMROH BULAN MARET 2016

Dokumentasi umroh 2 - 11 Maret 2016



















PAKET UMROH TAHUN 2017

PT ARRAHMAH MUHAMMADIYAH KENDAL

PENAWARAN PAKET UMROH 2017 :
BERANGKAT 25 JANUARI 2017, 8 MARET 2017 DAN 10 MEI 2017
HARGA : RP 28.830.00
ALL IN
(PASPOR, VAKSINASI MENINGITIS DAN PERLENGKAPAN IBADAH)
AYO DAFTAR SEKARANG!

Rabu, 24 Juni 2015

Bimbingan Manasik

Berikut kami publikasikan terkait dengan bimbingan manasik haji tahun 2015.
file dapat diunduh di ..

https://www.dropbox.com/s/cez4qj22cbgr90s/SURAT%20EDARAN%20PLAKSANAAN%20BIMSIK%201436%20H.pdf?dl=0


https://www.dropbox.com/s/821fkjzcspw7ho6/Perubahan%20Alokasi%20Waktu%20Bimsik.pdf?dl=0

Kamis, 18 Juni 2015

Tahap Pertama BPIH Reguler: Hari Keduabelas 127.569 Jemaah Lunas

Jakarta (Sinhat)--Berdasarkan data dari Siskohat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tercatat sebanyak 127.569 jemaah telah melunasi pada tahap pertama hari keduabelas hingga sore hari ini, Rabu (17/06). Klik Monitoring Pelunasan Haji Reguler.
Pelunasan tahap pertama Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1436H/2015M dimulai 01 - 30 Juni 2015 mendatang.
Sebagaimana tahun lalu, kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 168.800 karena masih mengalami pemotongan sebanyak 20%. Dari jumlah itu, kuota haji regular sebanyak 155.200 yang terdiri dari jemaah haji regular sebanyak 154.049 dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebanyak 1.151 orang. Sedangkan haji khusus sebanyak 13.600 terdiri dari jemaah haji khusus sebanyak 12.831 orang dan petugas PIHK sebanyak 769 orang.
Jemaah haji akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I direncanakan akan mulai diberangkatkan pada tanggal 21 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015 menuju Madinah. Gelombang II pada tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015 tujuan Jeddah.
Rute pemberangkatan tahun ini berbeda dengan tahun kemarin, Gelombang I dengan rute Tanah Air-Madinah-Makkah-Jeddah-Tanah Air, sedangkan Gelombang II dengan rute Tanah Air-Jeddah-Makkah-Madinah-Tanah Air.(from : Haji Kemenag)

Kamis, 28 Mei 2015

Tunggu Sepuluh Tahun Lagi

Jakarta (Sinhat)—Masyarakat yang sudah berhaji dan ingin mendaftar haji lagi tahun ini, maka bersiaplah untuk menunggu sepuluh tahun kemudian. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.
“Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jemaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji lagi sepuluh tahun kemudian,” demikian dijelaskan Menag di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/05).
“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” jelasnya.
Menurut Menag, masa tunggu jemaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karenannya, Kemenag mengambil kebijakan ini, jadi betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. “Jadi itu salah satu cara kita memperpendek antrian,” terangnya.
“Saya kemarin baru saja menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA). Jadi ke depan itu, haji hanya dimungkinkam berulang setelah sepuluh tahun,” tambahnya. (mkd/ar)
from : http://haji.kemenag.go.id/v2/content/tunggu-sepuluh-tahun-lagi
diakses pada 28/05/2015 jam 09.33 wib

Kriteria Jemaah Berhak Lunasi BPIH Reguler

J
Jakarta (Sinhat)--Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan segera dibuka pada akhir Mei. Masa pelunasan ini dibuka dalam dua tahap; tahap pertama akhir Mei sampai akhir Juni, sedang tahap kedua akan dibuka pada minggu pertama bulan Juli. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui siaran pers yang diterima kontributor Pinmas, Rabu (27/05), menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015.
Selain itu, pelunasan tahap pertama juga diperuntukan bagi jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, jemaah haji cadangan yang berasal dari nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.
Apabila pada pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka dibuka pelunasan tahap kedua yang diprioritaskan bagi jemaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan, jemaah lunas tunda yang sudah berstatus haji, dan jemaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.
Di samping itu, pelunasan tahap kedua juga diperuntukan bagi jemaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, dengan ketentuan: 1) usia jemaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; 2) jemaah lansia dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013;
3) jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jemaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jemaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; dan 4) jemaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, klik http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunasreguler. (mkd/ar)