Jakarta
(Sinhat)--Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) tahun 1436H/2015M telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis
(21/05) lalu. Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 ini diundangkan sejak
Senin (25/05) kemarin.
Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya
penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa
rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah USD2.717, atau turun sebesar
USD502 jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai USD3.219.
Adapun besarannya pada masing-masing embarkasi adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar USD2.401;
b. Embarkasi Medan sebesar USD2.404;
c. Embarkasi Batam sebesar USD2.556;
d. Embarkasi Padang sebesar USD2.561;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD2.623;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD2.626;
g. Embarkasi Solo sebesar USD2.769;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD2.801;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD2.924;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD2.926;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD3.055; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD2.962.
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan
persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH
Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan
dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs
jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal
pembayaran.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima
Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji
reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk
mengetahuinya, sila lihat di
http://haji.kemenag.go.id/v2/publikasi/berhaklunasreguler. (mkd/ar)